Melihat Tapi Buta

Oleh : Yuliyanto
#Orang literat menemu baling

Setiap manusia adalah seorang pendidik minimal bagi dirinya sendiri. Sebagai pendidik semestinya lah dapat memandang banyak hal baik itu berupa ketaatan pada aturan maupun ketidaktaatan pada peraturan. Karakter yang baik akan berbuah ketaatan pada aturan, yang berakibat pada kebaikan bagi semua. Sebaliknya ketidaktaatan kepada aturan akan berimplikasi panjang pada berbagai sisi kehidupan.

Lembaga pendidikan formal seperti sekolah merupakan tempat penggemblengan karakter generasi mendatang. Pendidikan di Sekolah Menengah Pertama dapat dilihat hasilnya kurang lebih 20 sampai 30 tahun mendatang. Karakter yang terbentuk pada masa pendidikan akan mewarnai kehidupan di keluarga, di masyarakat, di daerahnya, berbangsa dan bernegara. Para pemimpin orang-orang yang mengambil tampuk pimpinan saat ini pun adalah hasil dari pendidikan 20-30 tahun yang lalu. Sehingga tidak berlebihan jika disimpulkan pendidikan merupakan investasi jangka panjang.

Sebagai lembaga pendidikan sekolah mestinya menjadi agen perubahan kalau ada sesuatu yang kurang baik dan menjadi agen untuk ketetapan terhadap kebaikan atau tetap istiqomah dalam kebaikan. Ketaatan terhadap konstitusi negara merupakan sesuatu yang perlu menjadi pembiasaan dalam karakter yang baik. Segala aturan yang ada di sekolah dibuat untuk bersinergi dengan aturan kenegaraan. Sehingga tidak boleh ada satu aturan di sekolah yang bertentangan dengan undang-undang maupun peraturan perundang-undangan yang lain.

Salah satu peraturan perundang-undangan yang sudah diundangkan adalah undang-undang nomor 22 tahun 2009, tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan raya. Dalam satu pasalnya disebutkan bahwa dalam mengendarai kendaraan umum di Jalan Raya seseorang harus memiliki Surat Izin Mengemudi. Khusus untuk kendaraan sepeda motor roda dua, diperlukan Surat Izin Mengemudi kategori C. Salah satu syarat untuk mendapatkan SIM C adalah memiliki usia minimal 17 tahun. Siswa sekolah menengah pertama pada umumnya memiliki usia yang belum mencapai 17 tahun sehingga pada umumnya pulang belum memiliki SIM C. Dengan demikian secara otomatis siswa SMP belum diperkenankan mengendarai sepeda motor.

Bagaimana kenyataan di masyarakat? Jika kita memantau khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta Kabupaten Sleman dan beberapa daerah yang lain, saat ini siswa SMP sudah banyak yang mengendarai sepeda motor saat berangkat maupun pulang sekolah. Apakah sekolah tidak mengatur tentang kendaraan siswa saat berangkat dan pulang ke sekolah? Jika diteliti pada tata tertib siswa, pada umumnya seluruh sekolah SMP tidak memperbolehkan siswanya mengendarai sepeda motor ke sekolah.

Untuk siswa SMP dari uraian tersebut ada dua aturan yang tidak memperbolehkan mengendarai sepeda motor ke sekolah maupun pulang sekolah. Aturan sekolah berupa tata tertib dan aturan pemerintah berupa undang-undang lalu lintas. Keduanya tidak ada yang saling bertentangan dan dengan tegas tidak memperbolehkan siswa sebelum memiliki Surat Izin Mengemudi untuk mengendarai sepeda motor di jalan raya.

Aturan sudah jelas namun pada kenyataannya banyak dilanggar lalu siapa yang salah? Mungkin tidak perlu mencari pembenaran diri maupun menyalahkan yang lain, tapi yang terpenting bagaimana strategi untuk mensiasati hal ini sehingga bisa diantisipasi lebih dini  menghindari pelanggaran dari segala aturan. Mungkin kelihatan tidak modern dan kurang bisa mengikuti perkembangan zaman apabila dilakukan operasi maupun pelarangan siswa berangkat ke sekolah tidak boleh dengan sepeda motor. Namun efek ke depan jauh lebih dahsyat kalau ini dilakukan, karena hal ini mendidik siswa untuk lebih taat kepada konstitusi. Konstitusi lokal maupun konstitusi nasional bahkan nantinya konvensi internasional tidak akan mudah dilanggar dengan dalih apapun. Jika penegakan aturan ini tidak dilakukan, maka seakan akan para stakeholder menjadi orang yang buta walaupun dia melihat. Orang yang divonis buta Padahal dia melihat sungguh sangat menyakitkan hati.

Tapi inilah kenyataan, pembiaran yang dilakukan oleh lembaga maupun instansi terkait terhadap pelanggaran undang-undang tentunya menjadi preseden buruk dimasa yang akan datang. Bermata tapi tak melihat dan  melihat tapi buta, adalah keburukan yang nyata dalam pendidikan karakter di Indonesia saat ini. Kapankah keburukan pendidikan karakter ini akan diakhiri? Oleh siapa dan siapa saja yang bertanggung jawab dalam pembentukan karakter ini? Ketika ini di tanyakan kepada rumput yang bergoyang ternyata tidak ada jawaban yang bisa didapat. Semestinya lah jawaban ada pada para pendidik dan para orang yang memiliki karakter baik dan cinta dengan NKRI yang sesungguhnya. Kecintaan terhadap ketaatan pada konstitusi akan melahirkan generasi-generasi yang bertanggung jawab dan berkarakter baik.

Jangan lakukan dan jangan jadikan diri para pemangku kepentingan menjadi orang orang buta dengan mata yang lengkap dan sehat untuk melihat. Mari dukung mendukung untuk pendidikan Indonesia yang lebih baik. Mari dukung larangan mengendarai sepeda motor di jalan raya bagi siswa ataupun masyarakat yang belum layak sesuai dengan undang-undang lalu lintas. Peran serta semua masyarakat untuk menghindarkan diri dari pelanggaran ini akan membantu meminimalkan pelanggaran terhadap konstitusi. Peran serta sekolah dengan guru dan seluruh stakeholder untuk penegakan aturan ini menjadikan karakter taat adalah sesuatu yang terpuji dan di dalami oleh seluruh siswa. Penegakan hukum oleh aparat penegak hukum yang seharusnya dilakukan tidak perlu ragu-ragu dan tidak perlu takut kepada siapapun karena aparat penegak hukum adalah aparat yang bertanggung jawab terhadap jalannya konstitusi supaya hukum berwibawa di mata masyarakat. Hukum tidak memandang siapa dan kedudukan apa. Oleh karena itu penegakan hukum oleh penegak hukum pun perlu mendapat dukungan dari seluruh warga negara.

Sudah saatnya negara ini menjadi negara yang teratur dan tertib dengan pendidikan berkarakter taat kepada konstitusi. Konstitusi yang merupakan produk dari seluruh warga negara dari lembaga yang terhormat Dewan Perwakilan Rakyat bersama eksekutif seharusnya didukung oleh seluruh warga negara dan tidak boleh warga negara yang mengetahui pelanggaran melegalkan dengan seakan-akan buta walaupun melihat.

Mari akhiri kebutaan kita, walaupun sejatinya kita melihat. Mari akhiri ketidakpedulian kita terhadap pelanggaran konstitusi. Semoga NKRI menjadi semakin berjaya atas kepedulian warga negaranya.

Ahad 29 April 2018 at 17.00
Ditulis dengan menemu baling menulis dengan mulut membaca dengan telinga. Di Cimory Farm Ungaran Semarang Indonesia.

Comments